Powered By Blogger

Senin, 09 September 2013

Langkah-langkah Menerapkan SMK3 Dengan Cara Yang Mudah


Langkah – lahkah penerapan Sistem Manajemen K3 sebagai berikut :

a. Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan langkah awal yang harus dilakukan suatu organisasi / perusahaan, dalam lahkah ini melibatkan lapisan manajemen dan sejumlah personel, mulai dari komitmen sampai menetapkan kebutuhan sumber daya yang diperlukan. Dalam tahapan persiapan ini antara lain :
- Komitmen Manajemen puncak
- Menentukan ruang lingkup
- Menetapkan cara penerapan
- Membentuk kelompok penerapan
- Menetapkan sumber daya yang diperlukan

b. Tahap pengembangan dan penerapan

Dalam tahapan ini berisi langkah – langkah yang harus dilakukan oleh perusahaan antara lain :

1. Langkah Menyatakan Komitmen

Pernyataan komitmen dan penetapan kebijakan untuk menerapkan sebuah Sistem Manajemen K3 dalam organisasi / perusahaan harus dilakukan oleh Manajemen puncak. Sistem Manajemen K3 tidak akan berjalan mulus tanpa adanya komitmen Manajemen terhadap system Manajemen tersebut. Komitmen Manajemen harus benar – benar dibuktikan dengan tindakan nyata agar dapat diketahui , dipelajari, dihayati dan dilaksanakan oleh seluruh staf dan karyawan perusahaan.

2. Menetapkan Cara Penerapan

Perusahaan dapat mengunakan Konsultan untuk menerapkan system Manajemen K3, dengan pertimbangan sebagai berikut :
- Konsultan yang memiliki Pengalaman yang banyak dan bervariasi sehingga dapat menjadi agen pengalihan pengetahuan secara efektif, sehingga dapat memberikan rekomendasi yang tepat dalam proses penerapan Sistem Manajemen K3.
- Konsultan yang Independen memungkinkan Konsultan tersebut secara bebas dapat memberikan umpan balik kepada manajemen secara obyektif tanpa terpengaruh oleh persaingan antar kelompok didalam organisasi / perusahaan.
- Konsultan lebih memiliki waktu yang cukup, berbeda dengan tenaga perusahaan yang meskipun mempunyai keahlian dalam system Manajemen K3 namun karena desakan tugas – tugas laen di perusahaan akibatnya tidak punya cukup waktu.

3. Membentuk kelompok kerja penerapan.

Kelompok kerja terdiri atas wakil dari setiap unit kerja, hal ini penting karena merekalah yang tentunya paling bertanggung jawab terhadap unit kerja yang bersangkutan.
Peran anggota kelompok kerja ini antara lain :
- Menjadi agen perubahan sekaligus fasilitator dalam unit kerjanya.
- Menjaga kosistensi dari penerapan Sistem Manajemen K3, baik melalui tinjauan sehari – hari maupun berkala
- Menjadi penghubung antara Manajemen dan unit kerja.
Tugas & Tanggung Jawab anggota kelompok kerja adalah :
- Mengikuti pelatihan lengkap tentang standard Sistem Manajemen K3
- Melatih Staf dalam Unit kerjanya sesuai kebutuhan
- Melakukan latihan & Tinjauan terhadap system yang berlangsung dibandingkan dengan system standard Sistem Manajemen K3
- Membuat bagan alir yang menjelaskan tentang keterlibatan unit kerjanya dengan elemen yang ada dalam standard Sistem Manajemen K3
- Bertanggung jawab untuk mengmbangkan system sesuai dengan elemen yang terkait dalam unit kerjanya
- Bertanggung jawab untuk mempersiapkan penulisan dokumen – dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam standard Sistem Manajemen K3 termasuk mempersiapkan penulisan panduan mutu, prosedur, instruksi kerja dan form.
- Bertanggung jawab untuk mempromosikan standar Manajemen K3 secara terus menerus & konsisten serta bersama –sama memelihara penerapan systemnya.

4. Menetapkan sumber daya yang diperlukan

Sumber daya ini mencakup orang/personel, perlengkapan, waktu, dan dana. Orang yang dimaksud disini adalah beberpa orang yang diangkat secara resmi di luar tugas – tugas pokoknya dan terlibat penuh dalam proses penerapan.

5. Kegiatan Penyuluhan

Kegiatan penyuluhan ini harus diarahkan untuk mencapai tujuan, diantaranya adalah :
- Menyamakan persepsi dan motivasi terhadap pentingnya penerapan Sistem Manajemen K3 bagi kinerja perusahaan.
- Membangun Komitmen menyeluruh mulai dari direksi, manajer, staf, dan seluruh jajaran dalam perusahaan untuk bekerja bersama – sama dalam menerapkan standard system ini.

6. Peninjauan Sistem

Dengan Peninjauan system ini akan menghasilkan beberapa hal diantaranya :
- Apakan perusahaan sudah mengikuti dan melaksanakan secara konsisten prosedur & intruksi kerjan dari OHSAS 18001
- Apakah perusahaan belum memiliki dokumen, tetapi sudah menerapkan sebagaian / seluruh persyaratan dalam standard Sistem Manajemen K3
- Apakah Perusahaan belum memiliki dokuemen & belum menerapkan system Manajemen K3

7. Penyusunan Jadwal

Setelah melakukan tinjauan system maka kelompok kerja dapat menyusun suatu jadwal kegiatan dengan mempertimbangkan hal – halberikut :
a. Ruang Lingkup pekerjaan.
Dari hasil tinjauan system akan menunjukan beberapa banyak yang harus disiapkan dan berapa lama setiap prosedur itu akan diperiksa , disempurnakan, disetujui & di audit.
b. Kemampuan wakil manajemen dan kelompok kerja penerapan
Kemampuan dalam hal ini adalah kemampuan membagi dan menyediakan waktu, seperti diketahui bahwa tugas penerapan bukanlah satu- satunya pekerjaan para anggota kelompok kerja dan manajemen representative. Mereka masih mempunyai tugas dan tanggung jawab lain diluar penerapan standard Sitem Manajemen K3 yang kadang – kadang juga sama pentingnya dengan penerapan standard ini.
c. Keberadaan Proyek
Khusus bagi perusahaan yang kegiatannya berdasarkan proyek ( misalnya kontraktor dan pengembang ) maka ketika menyusun jadwal kedatangan asesor badan sertifikasi, pastikan bahwa pada saat asesor dating ada proyek yang sedang dikerjakan.

8. Pengembangan Sistem Manajemen K3

Beberapa kegiatan yang perlu dilakukan dalam tahap pengembangan system Manajemen K3 antara lain mencakup dokumentasi, pembagian kelompok, penyusunan bagan alir, penulisan manual system Manajemen K3, prosedur & Instruksi kerja.

9. Penerapan System

Setelah semua dokumen selesai dibuat, maka setiap kelompok kerja kembali ke masing – masing untuk menerapkan system yang telah di buat,

10. Proses Sertifikasi

Banyak lembaga sertifikasi system Manajemen K3, organisasi bisa memilih misalnya, Llyod’s register, BSI, SGS, TUV, BVQA, WQA, dll

PERANAN K3 (Kesehatan Dan Keselamatan Kerja) DI RUMAH SAKIT

Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.
Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugas kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik. Jika kita pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di beberapa negara maju (dari beberapa pengamatan) menunjukan kecenderungan peningkatan prevalensi. Sebagai faktor penyebab, sering terjadi karena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang. Jika memperhatikan isi dari pasal di atas maka jelaslah bahwa Rumah Sakit (RS) termasuk ke dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di RS, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung RS. Sehingga sudah seharusnya pihak pengelola RS menerapkan upaya-upaya K3 di RS.
Potensi bahaya di RS, selain penyakit-penyakit infeksi juga ada potensi bahaya-bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di RS, yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik, dan sumber-sumber cidera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gas-gas anastesi, gangguan psikososial dan ergonomi. Semua potensi bahaya tersebut di atas, jelas mengancam jiwa dan kehidupan bagi para karyawan di RS, para pasien maupun para pengunjung yang ada di lingkungan RS.

 Aspek Legal K3 RS
 Rumah sakit merupakan tempat kerja dimana terdapat karyawan, orang sakit, pengunjung, alat medis dan non medis. Rumah sakit dibangun dilengkapi dengan peralatan yang dijalankan dan dipelihara untuk sedemikian rupa untuk menjaga dan mencegah kebakaran serta persiapan dalam menghadapai bencana maupun kebakaran. 

Rumah sakit :
  • Padat modal
  • Padat teknologi
  • Padat Karya
  • Padat Sistem
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah kesehatan dan keselamatan yang berkaitan dengan tenaga kerja, pekerjaan dan lingkungan kerja, yang meliputi segala upaya untuk mencegah dan menanggulangi segala sakit dan kecelakaan akibat kerja.

Dasar Hukum dan Pedoman :
  • UU No.1  /1970 tentang keselamatan kerja
  • UU No.23 /1992 tentang kesehatan
  • Permenkes RI No. 986/92 tentang kesehatan lingkungan RS
  • Permenkes RI No. 472 tahun 1996 tentang pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan
  • SK Menkes No.351 tahun 2003 tentang Komite K3 sektor Kesehatan
  • Permenaker no.05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Keputusan Dir.Jen. P2PLP nomor 1204 tahun 2004 tentang persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit
  • Pedoman K3 di rumah sakit th 2006 ( BinKesja DepKes )
  • Pedoman teknis pengelolaan limbah klinis dan desinfeksi dan sterilisasi di rumah sakit tahun 2002.
Sistem Manajemen K3-RS

Merupakan bagian  dari sistem manajemen RS secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, dan pemeliharaan kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang sehat, aman, efisien, dan produktif.

Tujuan SM-K3RS

Menciptakan suatu sistem kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit dengan melibatkan unsur manajemen, karyawan, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Tahap  Penerapan K3-RS
  • Tahap persiapan
  • Tahap pelaksanaan
  • Tahap pemantauan dan evaluasi
Tahap Persiapan
  • Komitmen manajemen : kebijakan, penyediaan dana, sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan K3 RS
  • Membentuk Unit Organisasi K3 di RS yang terlihat dalam struktur organisasi RS
Susunan / Organisasi K3-RS
Susunan Unit K3-RS terdiri dari :
  • Bidang I : Bidang pengamanan peralatan medik, pengamanan radiasi dan limbah radioaktif
  • Bidang II : Bidang pengamanan peralatan nonmedik, pengamanan dan keselamatan bangunan
  • Bidang III : Bidang pengembangan sanitasi sarana kesehatan
  • Bidang IV : Bidang pelayanan kesehatan kerja dan pencegahan penyakit akibat kerja
  • Bidang V : Bidang pencegahan dan penanggulangan bencana

Tugas Unit Organisasi K3-RS
  • Memberi rekomendasi dan pertimbanagan kepada Direktur RS tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan K3_RS
  • Membuat program K3-RS
  • Melaksanakan program K3_RS
  • Melakukan evaluasi program K3-RS
Tahap Pelaksanaan 

Program K3-RS
  1. Pelaksanaan kesehatan kerja bagi karyawanb ( prakerja, berkala, khusus )
  2. Upaya pengamanan pasien, pengunjung dan petugas 
  3. Peningkatan kesehatan lingkungan 
  4. Sanitasi lingkungan RS
  5. Pengelolaan dan pengolahan limbah padat, cair, gas
  6. Pencegahan dan penanggulangan bencana (Disaster program)
  7. Pengelolaan jasa, bahan dan barang berbahaya
  8. Pendidikan dan pelatihan K3
  9. Sertifikasi dan kalibrasi sarana, prasarana, dan peralatan RS
  10. Pengumpulan, pengolahan dan pelaporan K3
Tahap Pemantauan dan Evaluasi
  1. Inspeksi dan audit program K3 
  2. Perbaikan dan pengendalian K3 yang didasarkan atas hasil temuan dari audit dan inspeksi 
  3. Rekomendasi dan tindak lanjut hasil evaluasi program K3
Indikator keberhasilan SM-K3RS
  1. Terlaksanakannya program K3-RS
  2. Penurunan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Ruang lingkup K3 di Rumah Sakit
  • Sarana higene yang memantau pengaruh lingkungan kerja terhadap tenaga kerja antara lain pencahayaan, bising, suhu / iklim kerja.
  • Sarana Keselamatan kerja yang meliputi pengamanan pada peralatan kerja, pemakaian alat pelindung diri dan tanda/rambu-rambu peringatan dan alat pemadam kebakaran.
  • Sarana Kesehatan Kerja yang meliputi pemeriksaan awal, berkala dan khusus, gizi kerja, kebersihan diri dan lingkungan.
  • Ergonomi yaitu kesehatan antara alat kerja dengan tenaga kerja
Sumber Stres Di Rumah Sakit
  • Beban kerja terlalu berat
  • Konflik dan ketidakjelasan peran
  • Kurang supervisi dan pengarahan
  • Bekerja di daerah yang asing
  • Suara gaduh
  • Kurang berperan -> kepuasan kerja rendah
  • Kurang penghargaan
  • Kerja bergilir
  • Pajanan terhadapa toksikan,pasien infeksius
  • Ketidakpastian (politik, kerja kontrak)
Keadaan Darurat di RS
Keadaan darurat adalah setiap kejadian yang dapat menimbulkan gangguan terhadap kelancaran operasi/kegiatan di lingkungan RS
Jenisnya :
  • Kebakaran
  • Kecelakaan , contoh : terpeleset dan tertusuk benda tajam
  • Gangguan tenaga, contoh : gangguan listrik, air, dll
  • Ganggua keamanan, contoh : huru-hara, demonstrasi, pencurian
  • Bencana alam, contoh : gempa bumi, angin topan, banjir, dll
  • Keadaan darurat di ruangan, ruang bedah, ICCU< contoh : gagal jantung, gagal napas
Pemantauan Lingkungan Kerja
Laporan pemantauan lingkungan kerja dilakukan
  • Penyehatan lingkungan rumah sakit dilakukan setiap triwulan secara berjenjang
  • Pemantauan kualitas udara ruang minimal 2 kali dalam setahun
  • Pemantauan bahan makanan dilakukan minimal 1 kali setiap bulan diambil sampel untuk konfirmasi laboraturium
  • Tenaga kerja dipewriksa kesehatannya 1 kali setahun 
  • Pemeriksaan air minum dan air bersih dilakukan  2 kali setahun
  • Perbaikan tangga ( dilengkapi karet anti terpelesetr), ram, pintu dan tangga darurat
  • Penyempurnaan pengolahan limbah
  • Pemasangan detektor asap
  • Pemasangan alat komunikasi
  • Perbaikan dan penyempurnaan vertilasi dan pencahayaan
Untuk Karyawan 
  • Inventarisasi seluruh karyawan beserta tempat kerja 
  • Laporan karyawan yang sakit kronis
  • Jumlah kunjungan karyawan yang berobat di Poli
  • Usulan medikal check-up untuk karyawan yang sering sakit (absensi)
  • Usulan skrening test untuk pegawai yang bekerja di tempat resiko tinggi ( IGD, dapur, laundr, lab )
  • Usulan vaksinasi pegawai terutama yang bekerja di tempat resiko tinggi
  • Usulan pelatihan K3 diluar dan didalam Rumah Sakit 
  • Usulan pembelian APD ( topi, masker, pakaian kerja, sepatu, sarung tangan)
  • Perbaikan kesejahteraan karyawan (makanan tambahan, vasilitas kesehatan)
Manajemen Resiko di RS
  • Rekognisi hazards
  • Menilai risiko hazards
  • Intervensi mengendalikan resiko
Tujuan Manajemen Resiko
  • Meminimasikan kerugian
  • Meningkatkan kesempatan/peluang
  • Memotong mata rantai kejadian kerugian
  • Pencegahan terhadap terjadinya kerugian akibat kecelakaan dan atau penyakit akibat kerja.
Hazard VS Risk
  • Hazard is asource or situation with a potential for harm in terms of human injury or ill health, damage to property or the environment, or a combination of these.
  • Hazard is the potential for the risk factor to be realized in particular situation
  • Risk is the probability for hazard to be realized
Hazard di RS

1. Hazard Kecelakaan
  • Physical extention -> Hernia, back injury
  • Kebakaran dan bencana alam
  • Gas dalam tabung
  • Larutan, uap dan gas mudah terbakar dan meledak
  • Alat elektronik
2. Hazard penyakit infeksi
3. Hazard penyakit noninfeksi
·         Kimia (desinfektan, etilenoksida, antikanker, gas anestesi)
·         Fisik ( panas, bising, radiasi) 
·         Mutagen dan terarogen  
·         Dermatologik
·         Stres 
Hirarki Manajemen Risiko
  • Eliminasi
  • Subtitusi
  • Redukasi cara teknis ( isolasi, ventilasi, dll )
  • Reduksi cara administratif ( SOP, edukasi, dll )
  • Alat pwelindung diri

Rabu, 04 September 2013

filsafat kesehatan (konsep sehat menurut perspektif filsafat)

Makna Kesehatan Menurut Filsafat

Pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.

Dan kesehatan yang demikian yang menjadi dambaan setiap orang sepanjang hidupnya. Tetapi datangnya penyakit merupakan hal yang tidak bisa ditolak meskipun kadang-kadang bisa dicegah atau dihindari.

Pada masa lalu, sebagian besar individu dan masyarakat memandang sehat dan sakit sebagai sesuatu Hitam atau Putih. Dimana kesehatan merupakan kondisi kebalikan dari penyakit atau kondisi yang terbebas dari penyakit. Anggapan atau sikap yang sederhana ini tentu dapat diterapkan dengan mudah, akan tetapi mengabaikan adanya rentang sehat-sakit. Pendekatan yang digunakan pada abad ke-21, sehat dipandang dengan perspektif yang lebih luas.

Konsep sehat dan sakit sesungguhnya tidak terlalu mutlak dan universal karena ada faktor-faktor lain di luar kenyataan klinis yang mempengaruhinya terutama faktor sosial budaya. Kedua pengertian saling mempengaruhi dan pengertian yang satu hanya dapat dipahami dalam konteks pengertian yang lain. Banyak ahli filsafat, biologi, antropologi, sosiologi, kedokteran, dan lain-lain bidang ilmu pengetahuan telah mencoba memberikan pengertian tentang konsep sehat dan sakit ditinjau dari masing-masing disiplin ilmu. Masalah sehat dan sakit merupakan proses yang berkaitan dengan kemampuan atau ketidakmampuan manusia beradaptasi dengan lingkungan baik secara biologis, psikologis maupun sosio budaya.

KONSEP SEHAT DARI PERSPEKSTIF FILSAFAT

DEFINISI FILSAFAT
 
Kata filsafat yang dalam bahasa Arab falsafah, yang dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah phylosopy. berasal dari bhasa Yunani philo-shopia terdiri atas philein yang berarti cinta (love) dan shopia yang berarti kebijaksanaan (wisdom), sehingga secara estimologi filsafat berarti cinta kebijaksanaan (love of wisdom). kata filsafat pertama kali digunakan oleh Pytagoras (582-496 SM). 

Sedangkan bila kita berfilsafat mempunyai pengertian berpikir secara mendalam tentang hakekat segala sesuatu dengan cara mencari makna yang paling mendalam / makna sesungguhnya.

Definisi filsafat menurut beberapa ilmuwan antara lain:
1. PLATO
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat untuk mencapai kebenaran yang asli.
2. ARISTOTELES
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran di dalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, estetika (filsafat keindahan).
3. RENE DESKARTES
Filsafat adalah kumpulan dari segala pengetahuan dimana Tuhan, alam dan manusia sebagai objek penelitiannya.
4. AL FARABI
Filsafat adalah (pengetahuan) tentang alam maujud bagaimana hakikat yang sebenarnya. 
5. NOTONAGORO
    Filsafat itu menelaah hal-hal yang menjadi objeknya dari sudut intinya yang mutlak dan yang terdalam,        yang tetap dan yang tidak berubah, yang disebut hakikat. 
 
DEFINISI SEHAT
Sehat merupakan sebuah keadaan yang tidak hanya terbebas dari penyakit akan tetapi juga meliputi seluruh aspek kehidupan manusia yang meliputi aspek fisik, emosi, sosial dan spiritual.
Menurut WHO (1947) Sehat itu sendiri dapat diartikan bahwa suatu keadaan yang sempurna baik secara fisik, mental dan sosial serta tidak hanya bebas dari penyakit atau kelemahan (WHO, 1947).

Definisi WHO tentang sehat mempunyai karakteristik berikut yang dapat meningkatkan konsep sehat yang positif (Edelman dan Mandle. 1994):
1. Memperhatikan individu sebagai sebuah sistem yang menyeluruh.
2. Memandang sehat dengan mengidentifikasi ling¬kungan internal dan eksternal.
3. Penghargaan terhadap pentingnya peran individu dalam hidup.

UU No.23,1992 tentang Kesehatan menyatakan bahwa: Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Dalam pengertian ini maka kesehatan harus dilihat sebagai satu kesatuan yang utuh terdiri dari unsur-unsur fisik, mental dan sosial dan di dalamnya kesehatan jiwa merupakan bagian integral kesehatan.

Dalam pengertian yang paling luas sehat merupakan suatu keadaan yang dinamis dimana individu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan lingkungan internal (psikologis, intelektua, spiritual dan penyakit) dan eksternal (lingkungan fisik, sosial, dan ekonomi) dalam mempertahankan kesehatannya.

SEHAT MENURUT FILSAFAT

Pada zaman klasik Ilmu kedokteran berdasarkan pada filsafat alam yang berkembang pada waktu itu. Contohnya ilmu kedokteran Cina yang mendasarkan fenomena sehat dan sakit pada filsafat pergerakan lima unsur di alam. Namun demikian cukup banyak pula penemuan berdasarkan pengalaman dan percobaan yang banyak manfaatnya dalam ilmu pengobatan. Menurut ajaran filsafat dari Cina/Taoisme, sehat adalah gejala ketidakseimbangan antara unsur yin dan yang, baik antara manusia (mikrokosmos) dengan alam semesta (makrokosmos), maupun unsur-unsur yang ada pada kehidupan di dalam tubuh manusia sendiri.

Dalam ajaran Taoisme, ditegaskan bahwa semua isi alam raya dan sifat-sifatnya bisa digolongkan ke dalam dua kelompok yang disebut kelompok yin (sifatnya mendekati air) dan kelompok yang (sifatnya mendekati api). Sifat yin dan yang saling berlawanan, saling menghidupi, saling mengendalikan, saling mempengaruhi tetapi membentuk sebuah kesatuan yang dinamis (harmonisasi). Contohnya, lelaki-perempuan, panas-dingin, terang-gelap, aktif-pasif, dan seterusnya. Seseorang akan dikatakan sakit jika tejadi ketidak seimbangan antara yin dan yang.

Sebenarnya, dalam filsafat-filsafat kuno, atau perenialisme modern, ruh, pikiran dan raga tak pernah dilihat sebagai dua hal yang terpisah. Istilahnya, yang sekarang kembali lagi populer, holistik (belakangan, sebagai alternatif terhadap kedokteran modern yang bersifat mekanistik-ragawi, orang mulai memperkenalkan kembali istilah kedokteran, atau penyembuhan (healing) holistik (holistic medicine).

Perkembangan ilmu pengetahuan di bidang fisika dan biologi pada akhir abad XX ini, terutama penemuan-penemuan tentang teori relatifitas, teori kuantum, dan biomolekuler telah mempengaruhi paradigma kelimuan yang ditegakkan oleh Newton dan Rene Descartes pada zaman renaissance. Dalam bidang ilmu kedokteran, pandangan terhadap manusia yang terlalu mekanistik, dan dikhotomik yang memisahkan antara fisik dan psikhis, telah bergeser menjadi lebih bersifat spiritual dan memandang manusia secara holistik dan seimbang, akan mempengaruhi perkembangan ilmu kedokteran, khususnya bioetika. Kecenderungan bioetika sebelumnya yang lebih bersifat sekuler, otonom dan pluralistik akan lebih disesuaikan dengan prinsip etika yang lebih memperhatikan perspektif spiritualitas dan holistik. Dengan adanya penemuan berbagai jenis kecerdasan pada manusia, seperti kecerdasan emosional dan spiritual disamping kecerdasan intelektual mendorong pendekatan pandangan tentang existensi manusia pada aspek-aspek non materi disamping aspek materi.

Dalam filsafat Islam , berkembang sebuah aliran yang disebut sebagai teosofi trasenden (al-hikmah al-muat̢۪aliyah). Dalam aliran ini, holisme kembali ditegaskan karena gagasannya tentang sifat ambigu eksistensi (tasykik) dan gerak substansial (al-harakah al-jawhariyah). Yakni, bahwa keberadaan manusia senantiasa berada dalam limbo, berada di antara satu tingkat dan tingkat lainnya dalam tangga keberadaan, bergerak dari yang sepenuhnya bersifat fisik dan material hingga ke yang sepenuhnya bersifat ruhaniah. Dan bahwa sesungguhnya tak ada batas yang memisahkan keberadaan fisikal dengan yang bersifat mental, psikologis, maupun ruhaniah (spiritual). Kapan saja, manusia bisa berada secara lebih fisikal, tapi juga bisa meningkat ke yang lebih spiritual. Dan sebaliknya. Dalam filsafat ini, sebagaimana juga dalam ajaran Islam pada umumnya, orang menjadi lebih spiritual karena amal-amal salih yang dilakukannya. Dalam konteks pembicaraan kita ini, orang lebih spiritual dengan kata lain, lebih bahagia berkat amal-amal salih yang mendekatkannya pada khazanah alam spiritual, kepada Tuhan sebagai puncak spiritualitas.


KONSEP BARU TENTANG MAKNA SEHAT

Konsep sakit-sehat senantiasa berubah sejalan dengan pengalaman kita tentang nilai, peran penghargaan dan pemahaman kita terhadap kesehatan. Dimulai pada zaman keemasan yunani bahwa sehat itu sebagai sesuatu yang dibanggakan sedang sakit sebagai sesuatu yang tidak bermanfaat;

Filosofi yang berkembang pada saat ini adalah filosofi Cartesian yang verorientasi pada kesehatan fisik semata-mata yang menyatakan bahwa seseorang disebut sehat bila tidak ditemukan disfungsi alat tubuh. Mental dan roh bukan urusan dokter-dokter melainkan urusan agama. Setelah ditemukan kuman penyebab penyakit batasan sehat juga berubah. Seseorang disebut sehat apabila setelah diadakan pemeriksaan secara seksama tidak ditemukan penyebab penyakit. Tahun lima puluhan kemudian definisi sehat WHO mengalami perubahan seperti yang tertera dalam UU kesehatan RI No.23 tahun 1992 telah dimasukkan unsure hidup produktif social dan ekonomi.Definisi terkini yang dianut di beberapa negara maju seperti Canada yang mengutamakan konsep sehat produktif. Sehat adalah sarana atau alat untuk hidup sehari-hari secara produktif.

Setelah tahun 1974 terjadi penemuan bermakna dalam konsep sehat serta memiliki makna tersendiri bagi para ahli kesehatan masyarakat di dunia tahun 1994 dianggap sebagai pertanda dimulainya era kebangkitan kesehatan masyarakt baru, karena sejak tahun 1974 terjadi diskusi intensif yang berskala nasional dan internasional tentang karakteristik, konsep dan metode untuk meningkatkan pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Sistem Upaya Pelayanan Kesehatan Dasar menurut Deklarasi Alma Ata ( 1978 )
  1. Kesehatan adalah keadaan sempurna dalam aspek fisik, mental dan sosial serta bebas dari penyakit atau kecacatan merupakan hak azasi manusia yang fundamental
  2. Ketidak seimbangan status kesehatan antara negara dan antar daerah dalam suatu negara diakui dan disadari oleh semua negara
  3. Pemerintah bertanggung jawab atas kesehatan masyarakatnya dan masyarakat berhak dan terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaanya
  4. Agar dalam tahun 2000 status kesehatan masyarakat di setiap negara memungkinkan setiap penduduk hidup produktif secara sosial dan ekonomi.