Powered By Blogger

Rabu, 16 April 2014

Makalah PRINSIP DASAR & LINGKUP KAJIAN PRAKIRAAN DAMPAK LINGKUNGAN

BAB I

Pendahuluan

1.1       Latar belakang

Dampak lingkungan hidup adalah perubahan pada lingkungan hidup (bersifat + atau -) yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan. Oleh karena itu dampak Iingkungan tidak sama dengan perubahan lingkungan yang direncanakan yang merupakan tujuan atau sasaran pembangunan. Supaya analisis dampak tersebut dapat dipercaya, maka dampak hipotetisnya ditentukan terlebih dahulu.
Dampak dapat bersifat negatif maupun positif, demikian pula dari besarannya dapat bersifat penting atau tidak. Terdapat kecenderungan untuk menganggap dampak hanya sebagai dampak negatif dan tidak memperhatikan dampak positif, bahkan umumnya dampak positif diabaikan. Oleh karena itu dalam banyak buku terdapat bagian atau bab yang menguraikan tentang penanganan dampak (mitigation of Impact), yang secara implisit mengandung arti dampak negatif. Tetapi sebaliknya tidak mengandung bagian yang menguraikan tentang usaha untuk mengelola dampak dengan memperbesar dampak positif. Oleh karena itu, sebaiknya ada perhatian yang seimbang antara dampak negatif dan positif.
Penilaian dampak merupakan pertimbangan nilai (value judgment) dan karena itu berisfat subyektif, meski penilaian itu dilakukan oleh pakar sekalipun. Karenanya potensi konfl ikakan mungkin terjadi. Karena itu seyogyanyaANDALmencakup pula usaha untuk mengatasi, atau paling tidak memperkecil konfl ik tersebut seperti dengan mengembangkan metode perundingan (negotiation) (Carpenter, 1983; Dostson,1983; dan John, 1986).
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) merupakan salah satu alat pengelolaan lingkungan hidup yang digunakan secara efektif di Indonesia. AMDAL mulai diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang AMDAL, kemudian diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 dan disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999. AMDAL merupakan alat bantu pengambilan keputusan yang digunakan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota dalam menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan suatu rencana usaha dan atau kegiatan. Untuk itu, kompetensi orang yang memberikan masukan kepada pengambil keputusan perlu ditingkatkan dan distandardisasi, antara lain melalui pelatihan penilaian AMDAL.

1.2       Tujuan
1. Memahami cara-cara prakiraan dampak penting secara formal maupun non formal.
2. Menggunakan menilai metode dan teknik prakiraan dampak yang digunakan dalam dokumen AMDAL untuk setiap parameter lingkungan yang terkena dampak
3. Memahami cara-cara penetapan tingkat kepentingan dampak lingkungan


BAB II

PENGERTIAN, PRINSIP DASAR & LINGKUP KAJIAN PRAKIRAAN DAMPAK LINGKUNGAN

2.1       PENGERTIAN DAMPAK LINGKUNGAN

Dampak lingkungan dapat diartikan sebagai perubahan yang dialami oleh suatu komponen lingkungan tertentu pada ruang dan waktu tertentu sebagai akibat adanya kegiatan tertentu. Kegiatan ini dapat bersifat alami, seperti letusan gunung merapi, gempa bumi, semburan gas beracun dari kawah dan lain sebagainya, yang pada dasarnya mengakibatkan perubahan yang cukup mendasar pada lingkungan disekitarnya. Kegiatan yang menimbulkan dampak juga dapat disebabkan oleh kegiatan manusia, seperti misalnya pembangunan industri pupuk, pembangunan waduk, atau pembangunan pemukiman transmigrasi.

Dalam proses AMDAL dampak lingkungan yang dikaji adalah dampak lingkungan yang akan timbul akibat adanya kegiatan yang direncanakan oleh manusia, yang dalam hal ini sering diistilahkan sebagai (proyek) pembangunan. Di dalam analisis dampak lingkungan dikenal dua jenis pengertian atau batasan tentang dampak lingkungan, yakni (Soemarwoto, 1988):

a. Dampak (proyek) pembangunan terhadap lingkungan adalah perbedaan antara kondisi lingkungan sebelum ada proyek dan yang diprakirakan akan terjadi setelah ada (proyek) pembangunan,
b. Dampak pembangunan terhadap lingkungan adalah perbedaan antara kondisi lingkungan yang diprakirakan akan terjadi tanpa adanya (proyek) pembangunan dan yang diprakirakan akan terjadi dengan adanya (proyek) pembangunan tersebut.

Secara umum dampak lingkungan dikategorikan atas dampak primer dan dampak sekunder. Dampak primer umumnya timbul sebagai akibat adanya pengunaan bahan baku/input produksi  dan atau kegiatan konstruksi suatu proyek. Sedang dampak sekunder umumnya timbul sebagai akibat adanya proses atau produk (product) dari rencana kegiatan. Dampak primer umumnya relatif lebih mudah diukur, sedang dampak sekunder lebih sulit. padahal umumnya dampak sekunder inilah yang sering lebih nyata (signifi cant) dibandingkan dengan dampak primer. Sebagai contoh, dampak primer suatu kegiatan adalah perubahan komposisi jenis vegetasi, namun dampak sekundernya jenis satwa liar.

2.2              PRINSIP DASAR PRAKIRAAN DAMPAK

Dalam studi ANDAL, prakiraan dampak merupakan suatu proses untuk menduga/mengantisipasi respon atau perubahan suatu kondisi lingkungan tertentu akibat adanya rencana kegiatan tertentu, yang berlangsung pada ruang dan waktu tertentu. Sebagai contoh dampak penambangan batubara terhadap vegetasi, erosi, kualitas air, dan pendapatan masyarakat. Terhadap kegiatan penambangan batubara tersebut masing-masing komponen lingkungan tersebut (vegetasi, erosi, kualitas air, pendapatan masyarakat) pada ruang dan waktu tertentu, memberi respon/perubahan yang berbeda-beda.  
Tampak bahwa dalam memprakirakan dampak lingkungan terkandung makna analisis prakiraan atas besaran dampak lingkungan (magnitude of impact). Dapat dikatakan prakiraan dampak merupakan salah satu titik kritis dalam proses penyusunan ANDAL. Sehingga prakiraan dampak merupakan “trade mark” dalam dokumen ANDAL, dan merupakan ciri pembeda dengan dokumen-dokumen riset lainnya. Dapat dipahami bila Beanlands dan Duinker (1983) menjuluki prakiraan dampak ini sebagai “urat Achilles” dari studi ANDAL.

Ada 3 (tiga) prinsip dasar yang perlu diketahui dalam melakukan prakiraan dampak lingkungan, termasuk dalam hal ini prakiraan dampak aspek sosial, yakni:

    Prinsip 1, Merujuk pada batasan tentang dampak lingkungan yang digunakan dalam AMDAL, maka prakiraan dampak lingkungan harus dilakukan dengan pendekatan “Dengan dan Tanpa Proyek”. Dengan pendekatan ini pakar ilmu sosial yang terlibat dalam penyusunan AMDAL tidak hanya memprakirakan kondisi sosial/ ekonomi/budaya yang akan terjadi bila ada proyek pembangunan, tetapi juga harus memprakirakan kondisi sosial/ekonomi/budaya bila tanpa ada proyek pembangunan. Ini sungguh merupakan suatu tantangan karena umumnya pakar ilmu sosial relatif lebih mengetahui perilaku perubahan sosial akibat adanya proyek pembangunan, ketimbang memprakirakan perubahan yang akan terjadi bila tanpa ada proyek pembangunan.

    Prinsip 2, Keterkaitan dengan dokumen Kerangka Acuan (KA). Prakiraan dampak lingkungan yang tertuang di dalam dokumen ANDAL harus difokuskan pada setiap komponen lingkungan yang menurut dokumen KA berpotensi mengalami perubahan mendasar. Sebagai misal, dalam dokumen KA teridentifi kasi bahwa 5 komponen aspek fi sik-kimia, 3 komponen aspek biota, dan 6 komponen aspek sosial diduga akan terkena dampak penting (berubah mendasar); maka prakiraan dampak harus difokuskan ke setiap komponen dari 14 komponen lingkungan yang tercantum di dalam dokumen KA. Apabila dalam studi ANDAL ternyata dijumpai bahwa hanya 12 komponen lingkungan yang berpotensi terkena dampak penting, sehingga berbeda dengan yang tercantum dalam dokumen KA, maka perbedaan tersebut perlu diutarakan/dibahas di dalam dokumen ANDAL.

  Prinsip 3, Keterkaitan antar komponen lingkungan yang terkena dampak. Mengingat dampak lingkungan pada dasarnya saling terkait dan pengaruh mempengaruhi satu sama lain (lihat Lembar Informasi 3 dari bahan ajar 1, tentang Karakteristik Dampak Sosial); maka dalam melakukan prakiraan dampak hal ini harus diperhatikan benar karena analisa dilakukan oleh tenaga ahli yang bidangnya berbeda-beda. Disinilah peranan Ketua Tim Studi AMDAL: senantiasa menjaga keterkaitan antar dampak lingkungan yang ditelaah.

2.3              LINGKUP KAJIAN PRAKIRAAN DAMPAK

Dalam prakiraan dampak lingkungan terkandung dua macam kajian, yakni:
a.       Prakiraan atas seberapa besar perubahan atau dampak lingkungan (magnitude of impact) yang
Akan timbul sebagai akibat adanya proyek.
b.      Evaluasi atas mendasar tidaknya atau penting tidaknya dampak lingkungan yang akan timbul bagi kehidupan sosial, ekonomi, budaya, kesehatan dan ekologi.

Kajian yang pertama pada dasarnya bertujuan untuk menjawab pertanyaan: apakah dampak yang akan timbul berskala besar atau kecil (big or little magnitude of impact), dan bersifat positif atau negatif? Sedangkan kajian yang kedua berkenaan dengan seberapa jauh perubahan atau dampak lingkungan yang akan timbul itu bersifat penting atau mengubah secara mendasar aspek-aspek tertentu dari kehidupan sosial, ekonomi, budaya, kesehatan dan ekologi. Dengan perkataan lain kajian tentang penting dampak berkenaan dengan sejauh mana kepentingan manusia dan kepentingan kehidupan ekologi berubah mendasar sebagai akibat adanya proyek.

2.4              PRAKIRAAN (BESAR) DAMPAK

Berdasarkan Prinsip Pertama tersebut, maka untuk mengetahui seberapa besar dampak lingkungan yang akan timbul pada dasarnya harus diukur selisih antara:
Kondisi lingkungan sosial tertentu yang diprakirakan akan terjadi di waktu mendatang sebagai akibat adanya proyek (sebagai misal, tingkat pendapatan penduduk sekitar proyek tujuh tahun setelah proyek beroperasi) Kondisi lingkungan yang diprakirakan akan terjadi di ruang dan waktu tertentu tanpa adanya kegiatan proyek (sebagai misal, tingkat pendapatan penduduk pada tujuh tahun mendatang bila tidak ada proyek). Untuk memudahkan prakiraan kondisi lingkungan tanpa proyek di masa mendatang, umumnya para penyusun AMDAL mengasumsikan kondisi lingkungan di masa mendatang dipandang sama atau konstan dengan situasi sebelum ada proyek.

Hal lain yang perlu diketahui adalah, prakiraan dampak sangat terkait dengan dimensi ruang dan waktu berlangsungnya dampak. Sehingga dapat dikatakan dampak lingkungan suatu rencana usaha/kegiatan bersifat unik dan khas, yakni hanya berlaku untuk ruang dan waktu tertentu akibat aktivitas tertentu dari rencana usaha/kegiatan.

Sehingga dalam konteks prakiraan dampak aspek sosial harus dapat dianalisis:
a. Siapa yang terkena dampak (who are going to be aff ected). Siapa menunjuk pada berapa orang yang terkena, ciri-ciri mereka bagaimana (umur, pekerjaan, tingkat kerentanan dan sebagainya). Siapa disini juga bisa menunjukkan satuan analisa: individu, keluarga atau masyarakat.

b. Dalam bentuk apa (in what way) mereka terkena dampak. Misalnya, penduduk yang tinggal disepanjang rute menuju ke proyek, akan terkena dampak dari aktivitas transportasi peralatan. Aktivitas ini akan menimbulkan bising dan debu.


c. Berapa lama dampak itu berlangsung. Dampak bising dan debu akan berlangsung selama masa
konstruksi. Penyusun studi bisa menghitung berapa lama masa konstruksi itu berjalan.

Langkah prakiraan atau “proyeksi” sangat dekat dengan pelingkupan dan identifi kasi rona lingkungan. Dalam pelingkupan, para peneliti menentukan ruang lingkup studi (space and time boundaries, key topics dan unit of analysis) melalui pengkajian kegiatan proyek dan kondisi masyarakat. Jika para peneliti telah melakukan dua proses ini dengan baik, tahap prakiraan dampak akan mudah dilakukan. Prakiraan dampak lingkungan memiliki perbedaan yang mendasar dengan evaluasi dampak lingkungan. Bila dalam prakiraan dampak lingkungan yang diteliti adalah: respon atau perubahan setiap komponen lingkungan lingkungan yang berpotensi terkena dampak, maka dalam evaluasi dampak lingkungan yang dikaji adalah totalitas respon dari berbagai komponen lingkungan yang pada ruang dan waktu tertentu terkena dampak dari proyek.   

2.5              EVALUASI SIFAT PENTING DAMPAK

Evaluasi terhadap sifat penting dampak merupakan hal yang lebih subyektif dibanding prakiraan (besar) dampak. Sebab dampak lingkungan yang berskala besar (big magnitude of impact), belum tentu mengakibatkan perubahan yang mendasar atau penting (importance) pada aspek-aspek tertentu dari kehidupan. Sebaliknya, dampak lingkungan yang berskala kecil (little magnitude of impact) dapat saja merubah secara mendasar kehidupan sosial, ekonomi, budaya dan ekologi di sekitarnya.

Hal tersebut tidak lain karena penilaian atas pentingnya dampak merujuk pada pengertian sejauh mana dampak lingkungan yang timbul bersifat mendasar atau penting bagi stabilitas dan kepulihan ekosistem (ecological importance), serta bagi kehidupan sosial ekonomi dan budaya masyarakat (social importance). Setiap kelompok masyarakat memberi nilai penting yang berbeda-beda terhadap perubahan stabilitas dan kepulihan ekosistem, serta kehidupan sosial ekonominya. Perbedaan ini muncul karena adanya perbedaan dalam latar belakang budaya, serta perbedaan ruang dan waktu. Dengan demikian “nilai penting” ini bersifat dinamis, sesuatu yang dipandang penting saat ini oleh suatu kelompok masyarakat dapat berubah menjadi tidak penting pada beberapa tahun mendatang, demikian pula sebaliknya. Disamping faktor budaya, penting tidaknya dampak pada kehidupan sosial juga dapat berbeda-beda tergantung pada lapisan sosial (misal kaya, menengah atau miskin), dan golongan sosial yang terkena dampak (misal, kalangan pemerintah, masyarakat sekitar proyek, kalangan pakar, kalangan LSM). Misalnya, suatu rencana usaha/kegiatan diduga akan menimbulkan dampak penting positif terhadap pendapatan dikalangan penduduk yang memiliki ketrampilan yang menunjang kegiatan proyek, namun dampak penting positif ini tidak berlaku bagi lapisan sosial masyarakat yang tidak memiliki ketrampilan.

Dalam evaluasi sifat penting, besar dampak lingkungan yang akan timbul --termasuk dalam hal ini aspek sosial-- dievaluasi secara cermat sejauh mana perubahan tersebut membawa pengaruh yang mendasar terhadap tatanan kehidupan sosial dan ekologi. Evaluasi dilakukan dengan menggunakan seperangkat kriteria tertentu yang bersifat legal, yakni Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting, yang dikukuhkan melalui Keputusan Kepala Bapedal. Dalam Pedoman tersebut secara formal ditetapkan batasan dan criteria dampak yang bersifat penting yang berlaku untuk aspek fisika kimia, biologi, dan sosial.

Agar pihak-pihak yang berkepentingan mempunyai persepsi dan kriteria yang sama tentang dampak penting, beberapa peraturan perundang-undangan yang diterbitkan telah memuat beberapa ketentuan tentang faktor-faktor penentu dan tolok ukur dampak penting. Dalam UU No. 23 tahun 1993 dan PP No. 27 Tahun 1997 dimuat enam faktor yang menentukan dampak lingkungan dapat bersifat penting, yakni :
1. Jumlah manusia yang terkena dampak
2. Luas wilayah persebaran dampak
3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung
4. Banyaknya komponen lingkungan lain yang terkena dampak
5. Sifat kumulatif dampak
6. Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.

Untuk mengukur sejauh mana perubahan lingkungan bersifat mendasar, telah diterbitkan ketentuan tentang tolok ukur dampak penting, yakni Keputusan Kepala BAPEDAL No. KEP-056 Tahun 1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting. Keputusan tersebut menyatakan bahwa ukuran dampak penting terhadap lingkungan ditetapkan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:

1. Bahwa penilaian pentingnya dampak terhadap lingkungan berkaitan secara relatif dengan skala usaha (besar kecilnya), hasil guna, dan daya guna dari rencana usaha atau kegiatan.

2. Bahwa penilaian pentingnya dampak terhadap lingkungan dapat pula didasarkan pada dampak usaha atau kegiatan tersebut terhadap salah satu aspek lingkungan, atau juga terhadap kesatuan dan kaitannya dengan aspek-aspek lingkungan lain dalam wilayah studi yang telah ditentukan.

3. Bahwa penilaian pentingnya dampak terhadap lingkungan, baik yang bersifat positif atau negatif, tidak boleh dipandang sebagai faktor yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan harus diperhitungkan keseluruhannya sebagai satu kesatuan untuk keperluan pengambilan keputusan.

2.6              KETIDAK PASTIAN DAMPAK

Memprakirakan suatu dampak dalam studi ANDAL memiliki tingkat kesulitan yang cukup tinggi. Penguasaan dari anggota tim dan perkembangan ilmu pengetahuan di bidang yang akan diprakirakan dampaknya memegang peranan yang sangat penting. Disamping itu faktor-faktor lingkungan juga perlu diketahui, karena dalam memprakirakan dampak harus memenuhi dinamika dari lingkungan tempat studi diadakan.

Informasi mengenai sejarah dan perkembangan lingkungan didaerah studi juga mempermudah dalam memprakirakan dampak. Oleh karena itu diperlukan pengumpulan data dan informasi keadaan lingkungan dimasa lalu dan sekarang secara lengkap (data runtutan) di semua aspek (fi sika-kimia, biologi dan sosial ekonomi). Bidang sosial ekonomi dan sosial budaya adalah bidang yang paling sulit diprakirakan dampaknya. Hal ini disebabkan karena belum banyaknya teknik-teknik prakiraan dampak yang dikembangkan sehingga sepenuhnya bergantung pada professional judgement atau pertimbangan dari keahlian anggota tim.

Besar dampak yang terjadi di masa yang akan datang tergantung dari waktu dan berapa lama dampak terjadi. Perlu diperjelas dalam jangka waktu berapa lama dampak tersebut akan diprakirakan. Prakiraan dampak untuk jangka waktu yang lebih lama atau makin panjang akan makin sulit dan makin terbuka untuk melakukan kesalahan yang lebih besar. Oleh karena itu, maka pada saat memprakirakan dampak harus dipertimbangkan adanya ketidakpastian (uncertainty). Untuk menjamin presisi pendugaan besaran dampak dan menanggulangi ketidakpastian ini maka perlu diketahui adanya kesalahan yang berasal dari beberapa sumber ketidakpastian. Sumber kesalahan dimungkinkan dapat berasal dari salah satu sumber-sumber ketidakpastian berikut ini.

1. Type of One Error atau Alpha Error
Tipe Alpha Error adalah tipe kesalahan yang terjadi pada saat dilakukan penarikan kesimpulan. Dari pendugaan terhadap dampak seluruh komponen lingkungan yang telah dilakukan harus disimpulkan komponen apa saja yang terkena dampak yang cukup besar.

2. Type of Two Errors atau Betha Error
Tipe kesalahan ini terjadi pada saat menentukan hipotesis yang diajukan. Dalam pemikiran setiap pakar mengenai suatu komponen lingkungan tertentu pasti telah ada hipotesis tentang dampak yang mungkin akan timbul. Dalam memutuskan dampak yang sesuai dengan hipotesis, biasanya akan terjadi kesalahan.

3. Type of S Error atau Subject Error
Kesalahan dalam pendugaan dampak tipe ini disebabkan oleh karena tidak baiknya dalam menentukan unit cuplikan (unit sampel). Dengan unit cuplikan yang salah maka data dan informasi tentang kondisi lingkungan dan deskripsi tentang rona lingkungan juga salah. Akibatnya dalam pendugaan dampak, juga terjadi kesalahan.



4. Type G Error atau Group Error
Tipe kesalahan ini biasanya pada pendugaan dampak sosial ekonomi. Pada hakekatnya pendapat suatu kelompok masyarakat sering berbeda dengan pendapat individu. Apabila dilaksanakan pengamatan dalam kelompok saja, kemungkinan terjadi kesalahan karena sifat-sifat individual tidak diketahui. Sementara itu apabila diamati sifat dan persepsi individual seringkali tidak sesuai dengan persepsi berdasarkan kelompok. Oleh karena itu perlu didapatkan informasi secara kelompok dan informasi individual. Setelah data dan informasi ini dinilai telah memenuhi syarat, baru kemudian dilakukan prakiraan dampak.

5. Type of R Error atau Replication Error
Tipe kesalahan ini terjadi karena keterangan atau data diperoleh berdasarkan pada pengamatan yang ulangan cuplikannya tidak memenuhi syarat. Pada studi AMDAL hal ini sering terjadi, karena metode penelitian secara ilmiah diabaikan.

Perlu dikemukakan bahwa dalam pendugaan dampak untuk sesuatu yang akan datang maka masalah ketidakpastian patut mendapat perhatian dan pertimbangan. Masalah ketidakpastian dapat dimasukkan kedalam analisa probabilitas.


BAB VI

PENUTUP

4.1       KESIMPULAN

Dampak lingkungan dapat diartikan sebagai perubahan yang dialami oleh suatu komponen lingkungan tertentu pada ruang dan waktu tertentu sebagai akibat adanya kegiatan tertentu. Kegiatan ini dapat bersifat alami, seperti letusan gunung merapi, gempa bumi, semburan gas beracun dari kawah dan lain sebagainya, yang pada dasarnya mengakibatkan perubahan yang cukup mendasar pada lingkungan disekitarnya. Dalam studi ANDAL, prakiraan dampak merupakan suatu proses untuk menduga/mengantisipasi respon atau perubahan suatu kondisi lingkungan tertentu akibat adanya rencana kegiatan tertentu, yang berlangsung pada ruang dan waktu tertentu. Dapat dikatakan prakiraan dampak merupakan salah satu titik kritis dalam proses penyusunan ANDAL. Sehingga prakiraan dampak merupakan “trade mark” dalam dokumen ANDAL, dan merupakan ciri pembeda dengan dokumen-dokumen riset lainnya.

Ada 3 (tiga) prinsip dasar yang perlu diketahui dalam melakukan prakiraan dampak lingkungan, termasuk dalam hal ini prakiraan dampak aspek sosial, yakni: Merujuk pada batasan tentang dampak lingkungan yang digunakan dalam AMDAL, Keterkaitan dengan dokumen Kerangka Acuan (KA) dan Keterkaitan antar komponen lingkungan yang terkena dampak. Dalam prakiraan dampak lingkungan terkandung dua macam kajian, yakni, prakiraan atas seberapa besar perubahan atau dampak lingkungan (magnitude of impact) yang akan timbul sebagai akibat adanya proyek dan evaluasi atas mendasar tidaknya atau penting tidaknya dampak lingkungan yang akan timbul bagi kehidupan sosial, ekonomi, budaya, kesehatan dan ekologi.