Alat Pelindung Diri (APD) adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat
bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja
itu sendiri dan orang di sekelilingnya. Kewajiban itu sudah disepakati
oleh pemerintah melalui Departement Tenaga Kerja Republik
Indonesia.Adapun bentuk dari alat tersebut adalah :
Safety Helmet
Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
Sabuk Keselamatan (safety belt)
Berfungsi
sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun
peralatan lain yang serupa (mobil,pesawat, alat berat, dan lain-lain)
Sepatu Karet (sepatu boot)
Berfungsi
sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun
berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari
benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
Sepatu pelindung (safety shoes)
Seperti
sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari
karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang
menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan
kimia, dsb.
Sarung Tangan
Berfungsi
sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi
yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan
di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
Tali Pengaman (Safety Harness)
Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter.
Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)
Berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)
Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
Masker (Respirator)
Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
Pelindung wajah (Face Shield)
Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda)
Jas Hujan (Rain Coat)
Berfungsi melindungi dari percikan air saat bekerja (misal bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat).
Semua
jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya, gunakan pedoman yang
benar-benar sesuai dengan standar keselamatan kerja (K3L 'Kesehatan,
Keselamatan Kerja dan Lingkungan')
CARA MENGGUNAKAN APD
Secara teknis APD tidaklah secara sempurna dapat melindungi tubuh tetapi
akan dapat meminimaliasi tingkat keparahan kecelakaan atau keluhan /
penyakit yang terjadi. Dengan kata lain, meskipun telah menggunakan APD
upaya pencegahan kecelakaan kerja secara teknis, teknologis yang paling
utama. APD dipakai apabila
usaha rekayasa ( engineering ) dan cara kerja yang aman ( work praktis )
telah maksimum. Dalam penggunaan APD masih memiliki beberapa kelemahan
seperti :
a.Kemampuan perlindungan yang tidak sempurna
b.Tenaga kerja tidak merasa aman
c.Komunikasi terganggu
Adapun jenis – jenis Alat Pelindung diri yang digunakan yaitu :
a.Alat pelindung kepala
-Topi pengaman ( safety helmet ), untuk melindungi kepala dari benturan atau pukulan benda – benda
-Topi / Tudung, untuk melindungi kepala dari api, uap, debu, kondisi iklim yang buruk.
-Tutup kepala, untuk melindungi kebersihan kepala dan rambut
b.Alat pelindung telinga
-Sumbat telinga ( ear plug )
-Tutup telinga ( ear muff )
c.Alat pelindung muka dan mata ( face shield )
-Kaca mata biasa
-Goggles
d.Alat perlindungan pernafasan
-Respirator yang sifatnya memurnikan udara
-Respirator yang dihubungkan dengan supply udara bersih
-Respirator dengan supply oksigen
e.Pakaian kerja
Pakaian kerja khusus untuk pekerjaan dengan sumber – sumber bahaya tertentu seperti :
-Terhadap radiasi panas
-Terhadap radiasi mengion
-Terhadap cairan dan bahan – bahan kimia
Pakaian pelindung dipakai pada tempat kerja tertentu misalnya Apron
(penutup / menahan radiasi), yang berfungsi untuk menutupi sebagian atau
seluruh badan dari panas, percikan api, pada suhu dingin, cairan kimia,
oli, dari gas berbahaya atau beracun, serta dari sinar radiasi.
f.Tali / sabuk Pengaman
Berguna untuk melindungi tubuh dari kemungkinan terjatuh, biasanya
digunakan pada pekerjaan konstruksi dan memanjat serta tempat tertutup
atau boiler
g.Sarung Tangan
Fungsinya melindungi tangan dan jari – jari dari api, panas, dingin,
radiasi, listrik, bahan kimia, benturan dan pukulan, lecet dan infeksi.
h.Pelindung kaki
Fungsinya untuk melidungi kaki dari tertimpah benda – benda berat,
terbakar karena logam cair, bahan kimia, tergelincir, tertusuk.
Namun demikian APD memiliki syarat – syarat sebagai berikut :
1.Enak dipakai
2.Tidak mengganggu
3.Memberikan perlindungan yang efektif sesuai dengan jenis bahaya tempat kerja.
3 komentar:
terima kasih untuk info postingan blognya, ini sangat bermanfaat sekali untuk kami, apabila berminat untuk memulai usaha membuka bengkel / membutuhkan peralatan teknik, perkakas bengkel, las, safety Dll bisa hubungi kami di www.tokootomif.com .
Bagus sekali... pasti akan bermanfaat
www.sepatusafetyonline.com
Artikel yang sangat bermanfaat dan berguna
www.sepatusafetyonline.com
Posting Komentar