Limbah
rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan Rumah Sakit dalam
bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme
pathogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat
radioaktif (Depkes, 2006).
Limbah
rumah sakit cenderung bersifat infeksius dan kimia beracun yang dapat
mempengaruhi kesehatan manusia, memperburuk kelestarian lingkungan hidup
apabila tidak dikelola dengan baik.
Untuk mengoptimalkan upaya
penyehatan lingkungan Rumah Sakit dari pencemaran limbah yang dihasilkannya
maka Rumah Sakit harus mempunyai fasilitas pengelolaan limbah sendiri yang
ditetapkan KepMenkes RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan
Lingkungan Rumah Sakit yaitu:
1. Fasilitas Pengelolaan Limbah padat — Setiap Rumah sakit harus
melakukan reduksi limbah dimulai dari sumber dan harus mengelola dan mengawasi
penggunaan bahan kimia yang berbahaya, beracun dan setiap peralatan yang
digunakan dalam pengelolaan limbah medis mulai dari pengumpulan, pengangkutan,
dan pemusnahan harus melalui sertifikasi dari pihak yang berwenang.
2. Fasilitas Pengolahan Limbah Cair — Limbah cair harus dikumpulkan
dalam container yang sesuai dengan karakteristik bahan kimia dan radiologi,
volume, dan prosedur penanganan dan penyimpanannya. Rumah sakit harus memiliki
Instalasi Pengolahan Air Limbah sendiri.
A. Limbah Padat Rumah Sakit
Limbah
padat rumah sakit yang lebih dikenal dengan pengertian sampah rumah sakit
adalah sesuatu yang tidak dipakai, tidak disenangi, atau sesuatu yang harus
dibuang yang umumnya berasal dari kegiatan yang dilakukan oleh manusia, dan
umumnya bersifat padat (Azwar, 1990).
Limbah
padat rumah sakit adalah semua limbah rumah sakit yang berbentuk padat akibat
kegiatan rumah sakit yang terdiri dari limbah medis padat dan non medis
(Keputusan MenKes R.I. No.1204/MENKES/SK/X/2004), yaitu :
1. Limbah non medis adalah limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan
di luar medis yang berasal dari dapur, perkantoran, taman dan halaman yang
dapat dimanfaatkan kembali apabila ada teknologi. Penyimpanannya pada tempat
sampah berplastik hitam.
2. Limbah medis padat adalah limbah padat yang terdiri dari :
a. limbah infeksius dan limbah patologi, penyimpanannya pada tempat sampah
berplastik kuning.
b. limbah farmasi (obat kadaluarsa), penyimpanannya pada tempat
sampah berplastik coklat.
c. limbah sitotoksis adalah limbah berasal dari sisa obat pelayanan kemoterapi. Penyimpanannya
pada tempat sampah berplastik ungu.
d. Limbah medis padat tajam seperti pecahan gelas, jarum suntik,
pipet dan alat medis lainnya. Penyimpanannya pada safety box/container.
e. Limbah radioaktif adalah limbah berasal dari penggunaan medis
ataupun riset di laboratorium yang berkaitan dengan zat-zat radioaktif.
Penyimpanannya pada tempat sampah berplastik merah.
PENANGANAN, PENYIMPANAN, DAN
PENGANGKUTAN LIMBAH MEDIS
Cara terbaik untuk mengurangi risiko terjadinya penularan adalah dengan menjaga
agar sampah medis tersebut tetap tertutup dengan rapat. Ada beberapa prinsip
dasar dan prosedur yang dapat membantu pencapaian tujuan pengurangan dari
pemakaian. Prinsip-prinsip dan prosedur tersebut adalah :
1.
Sampah dikemas dengan baik.
2. Menjaga agar sampah tetap dalam
kemasan dan tertutup rapat serta menghindarkan
hal-hal yang dapat merobek atau memecahkan kontainer limbah.
3.
Menghindari kontak fisik dengan
limbah.
4.
Menggunakan alat pelindung perorangan ( sarung
tangan, masker, dsb )
5.
Usahakan agar sedikit mungkin
memegang limbah.
6.
Membatasi jumlah orang yang
berpotensi untuk tercemar.
PENGOLAHAN LIMBAH MEDIS
Pemusnahan limbah medis
haruslah dengan menggunakan cara pembakaran, perlu dijaga keutuhan kemasannya
pada waktu sampah tersebut ditangani. Banyak sistem pembakaran atau insenerasi
yang menggunakan peralatan mekanik. Namun, usahakan untuk melakukan pengolahan
limbah medis yang sesuai dengan peraturan berlaku dan pengolahan ramah
lingkungan.
B. Limbah Cair
Limbah
cair Rumah Sakit adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari
kegiatan RS, yang kemungkinan mengandung mikroorganisme bahan beracun, dan
radio aktif serta darah yang berbahaya bagi kesehatan (Depkes RI, 2006).
Penanganannya melalui IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)
Air
limbah rumah sakit adalah seluruh buangan cair yang berasal dari hasil proses
seluruh kegiatan rumah sakit, yang meliputi : limbah cair domestik, yakni
buangan kamar dari rumah sakit yang kemungkinan mengandung mikroorganisme,
bahan kimia beracun dan radioaktif (Said, 1999).
Menurut
Azwar (1990), air limbah atau air bekas adalah air yang tidak bersih dan
mengandung berbagai zat yang bersifat membahayakan kehidupan manusia atau
hewan, yang lazimnya muncul karena hasil perbuatan manusia termasuk industri.
Jadi, hati-hatilah dengan
limbah medis tersebut. Lakukan penanganan, penyimpanan, pengangkutan, dan
pengolahan limbah medis dengan konsep ramah lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar